Bagaimana Proses Akreditasi Ulang Jurusan HI UMY?

Dalam dunia pendidikan, kualitas merupakan hal yang sangat fundamental. Kualitas ini bisa terdiri dari proses pembelajaran, prestasi akademik, hingga fasilitas pendukung yang ada. Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat kualitas ini, digunakanlah sistem akreditasi. Ada beberapa tingkat atau status akreditasi yang ada, seperti akreditasi A, B, dan C. Selain itu, status akreditasi hanya berlaku 5 tahun sekali, dan setelah itu akan dilakukan pengakreditasian ulang.
Terkhususnya Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang telah menikmati status akreditasi A selama 5 tahun terakhir harus kembali mempersiapkan strategi untuk mendapatkan kembali status akreditasi A. Namun, bagaimanakah proses akreditasi ulang HI UMY?, dan siapa yang berhak memberikan status akreditasi?
Prodi HI UMY bersama tim Akreditasi membuat dokumen bernama Borang. Dokumen ini terdiri dari tiga jenis seperti Borang Fakultas, Borang Jurusan, dan Borang Evaluasi diri. Selain itu, ada tujuh standar Borang yang harus dipenuhi seperti Visi Misi, Tata Pamong, Kemahasiswaan, Kurikulum, Prasarana, Pembiayaan, Penelitian dan Pelayanan Masyarakat. Selanjutnya, akan ada 100 pertanyaan untuk 3A (Prodi) dan 48 untuk 3B (Jurusan). Setelah itu, akan ada penilaian dari asesor terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk hasil akhirnya, BAN PT akan memutuskan tingkat akreditasi yang layak didapatkan oleh Prodi Hubungan Internasional UMY.