PKL atau KKN, Manakah yang Lebih Sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi?
Sebagai pengejawantahan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terhitung tahun 2013 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) resmi menggunakan sistem Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai program utama dalam pengembangan akademik mahasiswa. Adapun sistem magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dulunya termasuk dalam Satuan Kredit Semester (SKS) kini tidak berlaku sejak diterbitkannya SK Rektor tentang penerapan wajib KKN bagi mahasiswa.
Demikian disampaikan Koordinator Pelaksana KKN Lembaga Pengembangan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) UMY Sutrisno, SP., MP. dalam Sosialisasi Wajib KKN untuk Mahasiswa Hubungan Internasional (HI) UMY di Ruang Simulasi Sidang HI UMY, Senin (25/3). Turut menghadiri kegiatan ini Ketua Jurusan Dr. Ali Muhmmad, S.IP,M.A, Sekretaris Jurusan Sugito, S.IP, M.Si dan Koordinator KKN di Jurusan Ade Marup Wirasenjaya, S.IP, M.A.
Sutrisno menguraikan bahwa dihapusnya magang dari SKS dan diwajibkannya KKN merupakan hasil Surat Keputusan Rektor No.072/SK-UMY/I/2013, tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata. Selain itu, pelaksanaan KKN memberikan kontribusi dalam peningkatan akreditasi kampus, hal ini didasarkan asas kebermanfaatan pada masyarakat. “Sesuai dengan Tri Dharma PT, KKN memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan juga berkontribusi dalam peningkatan akreditasi UMY yang mendapatkan akreditasi A”, urainya.
Selain itu Sutrisno mengungkapkan bahwa setiap perguruan tinggi (universitas) yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka dapat dipastikan universitas tersebut pelan-pelan akan ditinggalkan masyarakat. “Mengingat begitu pentingnya universitas bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di China, Eropa dan Amerika sekarang juga mulai melaksanakan berbagai program kemitraan universitas dan masyarakat”, ungkapnya.
Adapun model KKN yang ditawarkan UMY terhadap mahasiswa adalah model KKN Tematik. Dengan adanya tema yang akan diselesaikan dalam permasalahan masyarakat, maka kegiatan KKN diharapkan lebih terfokus dan jelas penyelesaiannya bagi mahasiswa. “Dengan KKN tematik kegiatan mahasiswa di masyarakat lebih terarah dan persoalan di masyarakat pun cepat diselesaikan”, kata Sutrisno.
Sutrino juga mengatakan bahwa antara KKN dan PKL, lebih menguntungkan KKN. Karena, KKN bukan hanya sebagai implementasi pelajaran yang didapatkan dalam bangku kuliah, akan tetapi pengalaman langsung menjadi bagian dalam masyarakat. Selain itu, KKN mencetak sosok pemimpin, sedangkan PKL mencetak pekerja di bidangnya atau ilmu yang ditekuni masa kuliah. “Jika kita bandingkan KKN lebih memberikan manfaat yang lebih dari PKL”, katanya.
Alasan yang mengatakan KKN tidak sesuai dengan bidang kajian jurusan, seperti jurusan Hubungan Internasional, menurut Sutrisno sangatlah tidak tepat. Karena segala ilmu yang dipelajari di perguruan tinggi harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu pasti ada jalur atau sisi yang bisa diterapkan ke masyarakat secara langsung.“Jika ilmu yang dipelajari masa kuliah tidak sesuai untuk KKN di masyarakat, lebih baik jurusan tersebut tidak dilanjutkan atau tutup saja”, terang Sutrisno. (syah)